Polisi menggelar rekontruksi kasus suami bunuh istri di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Jumat (2/2).

Rekontruksi itu untuk membongkar rekayasa Nasib Muhadi (64) untuk menutupi pembunuhan yang dilakukannya terhadap sang istri, Ernawati (60) dengan dalih gantung diri.

Dalam rekontruksi tersebut, Nasib Muhadi menjalani 12 adegan rekontruksi mulai dari cekcok hingga pembunuhan terhadap korban di rumahnya Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pejabat sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan rekontruksi dimulai dari pelaku setibanya di rumah bertemu dengan anak dan istrinya. Kemudian, terjadi pertengkaran antara yang bersangkutan dengan istrinya.

Dalam pertengkaran tersebut, korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh yang membuat emosi tersangka memuncak. Tanpa rasa ragu, ia melilitkan kabel cok sambung ke leher sang istri dan menariknya sekuat tenaga hingga mengakibatkan korban lemas dan meninggal dunia.

Dalam rekontruksi itu juga, kata Edward tersangka memperagakan bagaimana merekayasa kematian korban.

"Tersangka merekasan dengan cara mengikatkan kabel ke atas ring balok rumah. Lalu mendekatkan kursi kayu ke dekat kabel, agar terlihat seolah-olah korban tewas gantung diri," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Edward menerangkan tersangka membangunkan anaknya yang sebelumnya sudah tertidur, dan mengatakan kalau korban gantung diri.

"Tersangka tidak hanya memberitahu kepada anaknya, dirinya juha juga keluar rumah dan memberitahukan kepada tentangg bahwa istrinya gantung diri. Namun, baik yang bersangkutan maupun saksi tidak melihat korban tergantung, melainkan sudah terbaring di atas kasur dalam keadaan sudah meninggal dunia," terangnya.

Rekonstruksi ini, kata Edward dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman di persidangan nanti.

"Setelah rekonstruksi, penyidik segera  melengkapi berkas serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan," jelasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024