Polres Asahan menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu yakni RS (48) dan YS (27) di Dusun III Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Narkoba AKP Marvel menyebut bahwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis (26/1).

Personel Polres Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan

Saat melakukan penyelidikan, personel melihat dua orang mencurigakan duduk di lokasi yang diyakini sebagai tempat transaksi narkotika.

Penyergapan dan penangkapan pun dilakukan, dilanjutkan dengan penggeledahan hingga ke rumah. Polisi lalu menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu terletak di meja.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut akan dijual kembali. Mereka menyebut kegiatan seperti itu sudah dijalani selama dua bulan terakhir.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah telepon genggam, uang Rp1,5 Juta, enam klip besar dan 12 klip kecil berisikan butiran sabu dengan berat bruto 9,62 gram.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024