Tujuh calon penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Sedang, menyimpan sabu sabu seberat 7, 3 kilogram dalam badan masing-masing dan mereka sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Head Of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur, mengatakan tujuh pria itu berinisial A, ID, MJ, RS, IJ, A, dan MIF.

"Tujuh pria itu berasal dari tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat," ujar Dedi kepada ANTARA, Selasa (23/1).

Dedi menyebutkan bahwa tujuh calon penumpang tersebut diamankan di jam berbeda pada hari itu juga. Tiga orang ditangkap jam 07.12 WIB. Sedangkan empat lagi pada pukul 11.15 WIB.

"Tujuh pelaku diamankan di area security check poin, setelah petugas melakukan pemeriksaan," sebutnya.

Dedi menerangkan tujuh calon penumpang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian guna diproses hukum lanjutan.

"Tiga pelaku diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Sementara empat orang lagi diboyong ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang," terangnya.

Kapolresta Deli Serdang Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, membenarkan adanya penggagalan narkotika di Bandara Kulanamu.

"Barang bukti sabu 3.104 gram dari tiga pelaku kasusnya ditangani Polda Sumut. Sedangkan 4.199 gram diamankan dari empat orang Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang menangani," tuturnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024