Pengadilan Negeri Medan mengadili enam terdakwa yang diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan 323.822 butir pil ekstasi.
"Keenam terdakwa itu yakni Hanisah, terdakwa Al Riza, terdakwa Hamzah, terdakwa Nasrullah, terdakwa Mustafa dan terdakwa Maimun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Rizkie mengatakan, pada Sabtu 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.
Kemudian, kata Rizkie pada 9 April 2023 Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza ,suami dari Hanisah.
"Sisa uang sebesar Rp140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," ucap Rizkie.
Setelah itu, Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Singkatnya pada 8 Agustus 2023, terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.
"Kemudian BNN RI yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan," kata Rizkie.
Selanjutnya dia mengatakan, petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti tersebut, serta dilakukan pengembangan untuk mencari terdakwa lainnya.
Atas perbuatan itu, enam terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan agenda para saksi pekan depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan adili enam terdakwa kendalikan peredaran sabu 52,5 kg
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Keenam terdakwa itu yakni Hanisah, terdakwa Al Riza, terdakwa Hamzah, terdakwa Nasrullah, terdakwa Mustafa dan terdakwa Maimun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Rizkie mengatakan, pada Sabtu 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.
Kemudian, kata Rizkie pada 9 April 2023 Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza ,suami dari Hanisah.
"Sisa uang sebesar Rp140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," ucap Rizkie.
Setelah itu, Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Singkatnya pada 8 Agustus 2023, terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.
"Kemudian BNN RI yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan," kata Rizkie.
Selanjutnya dia mengatakan, petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti tersebut, serta dilakukan pengembangan untuk mencari terdakwa lainnya.
Atas perbuatan itu, enam terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan agenda para saksi pekan depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan adili enam terdakwa kendalikan peredaran sabu 52,5 kg
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024