Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan RTZ sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara yang diduga terkait korupsi di Gunungsitoli.

"RTZ ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama terkait Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Yos melanjutkan dokumen tersebut untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi di Gunungsitoli dengan pengeluaran Rp6.448.681.500.

"Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan rekap maupun kuitansi," sebut Yos.

Kemudian, dia mengatakan para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah tersebut.

"Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian Rp2.454.949.986," tuturnya.

Yos menambahkan, Kejati Sumut juga menetapkan tersangka berinisial TT yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara dengan kasus yang sama.

Akibat dari perbuatannya tersebut, menurut Yos kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"RTZ dan TT kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari," kata Yos.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024