Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menangkap pria berinisial DE alias WIS (41) warga Tanjungbalai yang terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi.

"Ya benar, saat ini DE sudah di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu.

Ia mengatakan, bermula dari personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut yang menerima
informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki berinisial DE menyimpan sabu-sabu di rumahnya Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, 28 Desember 2023.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat sembilan kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir," ucapnya.

Hadi mengatakan personel membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kasus narkoba ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Polda Sumut terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024