Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara merekrut sebanyak 45.875 orang untuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada  Pemilihan Umum 2024 di wilayah setempat.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Rabu mengatakan jumlah   pengawas TPS itu berdasarkan   jumlah TPS    provinsi itu.

"Bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada 2-6 Januari 2024," ujar Saut Boangmanalu.

Saut menyebutkan kriteria utama bagi pengawas TPS harus memiliki pribadi yang berintegritas sehingga mampu mendukung terwujudnya Pemilu yang tertib dan lancar.

"Harapan kita, akan terpilih orang orang yang berintegritas, memiliki kemampuan yang bisa diandalkan menjadi pengawas Pemilu 2024 sehingga penyelenggaraan  pemilu dapat terawasi dengan baik," kata Saut.

Ia mengimbau kepada calon pengawas TPS untuk mempersiapkan dan terus menjaga kesehatan agar pengawasan nantinya berjalan dengan baik.

"Karena pengalaman pemilu yang lalu begitu banyak korban. Kami berharap Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan baik, terawasi dengan baik dan penyelengaaran pemilu khususnya di TPS  itu tetap sehat, pasca usainya  pemilihan," sebutnya.

Adapun sejumlah persyaratan yang ditetapkan Bawaslu,  calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berikutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Terakhir, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024