Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah meminta kepada Kemenpan RB untuk menambah jumlah formasi khususnya tenaga guru untuk Tahun 2024, selain itu berharap Non ASN yang telah mengikuti CASN pada tahun 2023, dapat di prioritaskan di tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Eka Syahputra Depari, di Stabat, Senin (1/1).
Eka Syahputra Depari menyampaikan permohonan itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat bernomor : 810-3035/BKD/2023, tertanggal 29 Desember 2023.
Dalam surat permohonan kepada Kemenpan RB juga di mohonkan untuk menambah jumlah formasi khususnya tenaga guru pada formasi Tahun 2024.
Selain itu disampaikan juga berdasarkan Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diantaranya disebutkan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Maka berdasarkan point 3 tersebut mengingat pemenuhan kebutuhan guru di Langkat, banyak diisi guru Non ASN (honorer) maka dimohonkan kepada pemerintah pusat khususnya Kemenpan RB untuk dapat mengakomodir permohonan dimaksud.
Permohonan Plt Bupati Langkat Syah Afandin itu juga ditembuskan kepada Menteri Kemendikbudristek RI, Kepala BKN Pusat, Kepala Kanreg VI BKN di Medan dan Ketua DPRD Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Eka Syahputra Depari, di Stabat, Senin (1/1).
Eka Syahputra Depari menyampaikan permohonan itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat bernomor : 810-3035/BKD/2023, tertanggal 29 Desember 2023.
Dalam surat permohonan kepada Kemenpan RB juga di mohonkan untuk menambah jumlah formasi khususnya tenaga guru pada formasi Tahun 2024.
Selain itu disampaikan juga berdasarkan Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diantaranya disebutkan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Maka berdasarkan point 3 tersebut mengingat pemenuhan kebutuhan guru di Langkat, banyak diisi guru Non ASN (honorer) maka dimohonkan kepada pemerintah pusat khususnya Kemenpan RB untuk dapat mengakomodir permohonan dimaksud.
Permohonan Plt Bupati Langkat Syah Afandin itu juga ditembuskan kepada Menteri Kemendikbudristek RI, Kepala BKN Pusat, Kepala Kanreg VI BKN di Medan dan Ketua DPRD Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024