Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Sumatera Utara, menemukan 462 jenis produk makanan dan minuman dari 57 kategori berbagai merek ilegal atau tanpa izin, rusak dan kedaluwarsa pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Nilai temuan itu sebesar Rp21,092 juta," ujar Kepala BBPOM di Medan Martin Suhendri Sitepu,  di Medan, Rabu.

Martin menjelaskan temuan itu berasal dari sembilan sarana seperti warung-warung, supermarket, dan toko.

"Dari produk yang ditemukan itu, ada juga langsung dimusnahkan oleh pemilik usaha," tutur dia.

BBPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan olahan di tingkat distributor sampai warung di Kota Medan dari awal Desember 2023 sampai saat ini.

Baca juga: Produk ilegal senilai Rp2,7 miliar dimusnahkan BBPOM Medan

"Program intensifikasi makanan ini terus kami lakukan dalam pengawasan menjelang Tahun Baru 2024 ini," ucap dia.

Dia mengimbau pengusaha makanan dan minuman agar menjual produk yang legal dan memenuhi persyaratan demi perlindungan konsumen/masyarakat.

"Untuk konsumen diimbau agar memperhatikan dengan mengecek kemasan, label, izin edaran dan kedaluwarsa, jangan percaya hoaks dan ikuti pedoman BBPOM," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan penyedia jasa parsel makanan atau minuman di Kota Medan.

"Dalam pengecekan itu, kami belum menemukan produk yang tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Sebelumnya juga BBPOM kepada penyedia jasa parsel makanan atau minuman agar masa kedaluarsa produk tidak hanya sampai akhir Desember 2023, melainkan minimal harus sampai pertengahan Januari 2024.

"Karena yang merayakan Natal itu jarang membuka parsel waktu Natal, biasanya pada tahun baru. Untuk itu, kami berharap masa kedaluarsa minimal sampai pertengahan Januari 2024," kata Martin.

Baca juga: BBPOM Medan perketat produk kedaluwarsa jelang Natal-Tahun Baru

Baca juga: BBPOM temukan ribuan kemasan obat dan kosmetik ilegal


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBPOM temukan 462 produk makanan dan minuman ilegal di Medan

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023