Medan, 14/7 (Antara) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita sebanyak 36.571 kemasan berbagai produk makanan, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi maupun kedaluarsa dari berbagai lokasi/sarana di Sumatera Utara.
Kepala BBPOM Kota Medan M. Ali Bata di Medan, Selasa, mengatakan perbagai produk tersebut disita dari temuan hasil kegiatan pengawasan rutin dalam rangka menyambut Hari Raya idul Fitri 1436 Hijriah pada bulan Mei dan Juni 2015.
Berbagai produk yang disita tersebut, yakni jenis obat sebanyak 19 item (1.423 kemasan) dengan total mencapai Rp.67.161.000 yang diamankan dari lima lokasi, kemudian obat tradisional sebanyak 69 item (30.127 kemasan) dengan total Rp307.451.000 yang merupakan hasil razia dari sembilan lokasi.
Selanjutnya, aneka kosmetik buatan dalam dan luar negeri sebanyak 172 item (2.072 kemasan) dengan total Rp35.390.000 serta produk pangan sebanyak 8 item (2.949 kemasan) dengan total nilai nominal Rp30.842.000.
"Jika ditotal, seluruh produk yang disita dari 27 lokasi atau sarana tersebut sebanyak 36.571 kemasan dengan nilai total Rp440.826.000.Produk-produk tersebut disita karena tidak memiliki izin edar, mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, kedalursa maupun palsu," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Medan Ramsen menambahkan bahwa ke-27 sarana tersebut berasal dari penyitaan di beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Padang Lawas, Nias Selatan, Gunung Sitoli, Labuhan Batu, dan Kota Medan.
Dari ke-27 sarana yang diperiksa tersebut, dua di antaranya sudah dilakukan proses hukum, satu apotek izinnya dicabut karena mendistribusikan obat mengandung narkotika dan psikotropika yang berasal dari sumber tidak resmi.
Sementara dua sarana terpaksa dilakukan penutupan sementara kegiatan karena menjual obat tanpa izin edar dan obat palsu, dan terhadap 22 sarana lagi dilakukan peringatan keras dan membuat surat pernyataan tidak mendistribusikan lagi produk ilegal ke depannya.
"Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan di lapangan yang semata-mata untuk melindungi masyarakat. Meski demikian informasi dari masyarakat mengenai berbagai produk yang dicurigai beredar di lapangan juga sangat kami tunggu," katanya.***2***
(T.KR-JRD/B/Farochah/Farochah)
BBPOM Medan Sita 36.571 Kemsan Produk Ilegal
Selasa, 14 Juli 2015 17:03 WIB 1809