Medan, 1/7 (Antara) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita produk ilegal dari berbagai merek dengan total nilai sebesar Rp1,7 miliar dari salah satu rumah tinggal di Kawasan Tanjung Sari Pasar II Medan.
"Ada 12 jenis produk yang disita, dan saat penyitaan yang dilakukan tadi malam (Senin malam), satu orang berhasil diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kepala BBPOM Medan M Ali Batara Harahap di Medan, Selasa.
Ke-12 produk yang disita tersbut masing-masing Kopi Mix Plus Ekstrak Jahe Sa Kao 3 in 1 sebanyak 42 karton dengan total harga Rp63.000.000, Kopi Mix 39 Sa Kao 3 in 1 sebanyak 288 karton dengan nilai Rp345.600.000.
Kemudian 130 karton Jahe Merah Barokah dengan total nilai Rp195.000.000, 75 karton Pelinu dengan nilai sebesar Rp192.375.000, sembilan kotak Lasmi dengan nilai Rp27.000.000, 394 karton Kopi Mix 39 Ginseng dengan nilai Rp472.800.000.
Selanjutnya 200 kotak Gali-gali serbuk dengan nilai Rp 30.000.000, 74 kotak Gali-gali kapsul dengan nilai Rp11.100.000, 10 karton Pil Tupai senilai Rp249.000.000, Tau Ma Tu Chung Seven senilai 2.850.000.
Lalu obat kuat tahan lama Cobra senilai Rp1.925.000, dan 29 karton Pil Tupai (tab hitam) dengan total nilai Rp142.640.000.
"Saat ini berbagai produk ilegal tersebut sudah kami amankan di gudang BBPOM Medan, untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengintaian di salah satu rumah tempat tinggal di kawasan Tanjung Sari tersebut, setelah mendapat informasi dari sumber bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
"Berdasarkan pemantauan sekitar sebulan lebih, dan setelah mendapat kepastian. Akhirnya tim melakukan penyitaan dan didapat barang-barang berbagai produk ilegal di rumah itu yang kemungkinan sudah siap edar," katanya. (KR-JRD)
BBPOM Medan Sita Produk Ilegal Miliaran Rupiah
Selasa, 1 Juli 2014 21:57 WIB 2149