Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyebutkan 3.114 narapidana memperoleh remisi pada Natal 2023.

"Dari 3.114 narapidana terdiri atas kriminal umum 1.971 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 17 orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak  1.126 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Jumat.

Ia merinci, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.083 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 31 orang.

"Dengan rincian RK I menurut besaran remisi 15 hari sebanyak 539 orang, satu bulan 2.223 orang, satu bulan, 15 hari 206 orang, dua bulan 115 orang," tutur Rudy.
 

Sementara RK II menurut besaran remisi dengan rincian remisi 15 hari sebanyak sembilan orang, satu bulan 17 orang, satu bulan 15 hari tiga orang, dua bulan dua orang.

Rudy mengatakan jumlah narapidana terkait peraturan Menteri No 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 17 narapidana narkotika.

"Jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 1.126 yang terdiri dari 1.100 narapidana narkotika dan 26 narapidana korupsi.

Rudy menambahkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (kapas) rumah tahanan negara (rutan) di Sumut pada 20 Desember 2023 sebanyak 32.013 orang di antaranya narapidana 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang.




 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023