Pemerintah Provinsi Sumatera Utara fokus dalam percepatan program reforma agraria dengan menyiapkan langkah strategis berupa penyelesaian retribusi lahan bekas HGU PTPN II
dan akan menyiapkan regulasi tentang pengakuan hak ulayat serta hak masyarakat hukum adat di wilayah tersebut
 
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin di Medan, Senin mengatakan,  penyiapan  regulasi  dimaksudkan  agar hak-hak masyarakat kecil dapat segera terakomodir dalam rangka peningkatan taraf hidupnya.
 
Hassanudin menjelaskan, pemerintah ingin seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap tanah, terkait dengan konsesi untuk rakyat, tanah-tanah adat, dan sertifikat tanah untuk rakyat.

Oleh karena itu, kata dia, hal tersebut akan menjadi fokus perhatian Pemprov Sumut dan perlu segera dilakukan secara masif dalam lima tahun ke depan.

“Pemprov Sumut beserta pemerintah kabupaten/kota  siap bekerja sama dengan Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penyertifikatan tanah dalam jumlah yang besar," kata Hassanudin.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani mengatakan dalam acara tersebut menyerahkan 200 sertifikat kepada masyarakat disejumlah kabupaten/kota se-Sumut.

"Sebanyak 200 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang," ujar Askano.

Pihaknya menargetkan pada tahun 2023, sebanyak 73.114 bidang tanah telah tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Posisi penyelesaian kini sudah 97 persen, Insya Allah, akhir tahun kita mencapai target,” kata Askani.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023