Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Deli Serdang, Kejari Simalungun dan Kejari Langkat dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) karena adanya perdamaian. 

"Penghentian penuntutan empat perkara itu setelah Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar bersama jajaran melakukan ekspose perkara yang diterima Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jampidum Agus Sahat Sape Tua Lumban Gaol, Selasa (7/11)," ujar Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, perkara yang disetujui dari Kejari Belawan dengan nama tersangka Yudi Karsianus Siregar alias Yudi melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian kata Yos Kejari Deli Serdang dengan tersangka M. Samin Nasution bin Ma’ Aris melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, dia mengatakan, dari Kejari Simalungun dengan tersangka Surti Sitorus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Kemudian dari Kejari Langkat dengan tersangka M. Ikhsan Lubis yang melanggar melanggar Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 KUHPidana," tuturnya.
 


Menurut Yos perkara yang setuju dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

"Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ucapnya.

Dengan adanya perdamaian ini, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula sehingga tercipta harmoni.

"Saling memaafkan antara tersangka dengan korban juga membuka sekat dendam yang tersimpan terutama saat berdamai ada jabat tangan erat sebagai pertanda bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," tuturnya.



 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023