Personel Polsek Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal melakukan penertiban lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di warung milik warga yang bernama Fandi di Desa Huraba II, Jumat (3/11).

Dalam penertiban yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Siabu, AKP Jamaluddin itu petugas berhasil mengamankan bukti berupa empat unit meja tembak ikan, dan tiga buah cip tempat mengisi koin taruhan.

Kapolsek Siabu, AKP Jamaluddin menyampaikan, penertiban lokasi judi ketangkasan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas adanya aktifitas perjudian yang ada didesa itu.
 

Dalam penertibannya petugas hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi. Sedangkan, tersangka tidak ada yang diamankan karena pada saat penggerebekan sedang tidak ada aktifitas judi.

Barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Siabu dan nama pemilik meja judi tembak ikan juga sudah dikantongi pihak kepolisian.

"Barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya kita akan memanggil AR warga Desa Aek Bingke yang diduga pemilik meja judi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023