Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November nanti.

"Dengan Undang-undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemkot Medan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Sutan Tolang Lubis di Medan, Sumut, Kamis.

Pihaknya menegaskan bahwa PHL di lingkungan Pemkot Medan tidak perlu khawatir terjadi PHK massal, karena pemerintah akan memperhatikan nasib tenaga honorer.

Pemkot Medan sendiri mengakui tenaga PHL memiliki peran dan kontribusi sangat penting di instansi pemerintahan, terutama memberikan pelayanan publik.

Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

"Kita di Pemkot Medan juga bersyukur, bahwa Bapak Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian sangat besar terhadap para PHL," ungkapnya.

Salah satu bentuk perhatian itu, katanya dengan membuka kesempatan yang luas bagi PHL di lingkungan Pemkot Medan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
 


 

Tentu formasi yang dibuka akan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. "Saat ini Pemkot Medan tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK tenaga kesehatan dan guru," kata dia.

Tercatat sebanyak 1.623 pelamar PPPK telah memenuhi persyaratan administrasi pasca sanggah, dan akan mengikuti ujian CAT (computer assisted test) digelar BKPSDM Kota Medan bersama Badan Kepegawaian Negara.

"Dalam seleksi ini, ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus adalah bagi tenaga non ASN Pemkot Medan, sedang formasi umum kita buka di luar tenaga ASN yang penuhi ketentuan," jelas Sutan.

Pihaknya juga menyampaikan, sebelumnya dalam tiga tahun terakhir mulai 2021 sampai 2023 total jumlah PPPK yang diangkat Pemkot Medan mencapai 2.962 orang.

Ia memerinci tenaga pendidik diangkat menjadi PPPK pada 2021 sebanyak 82 orang, kemudian di 2022 sebanyak 1.673 orang, dan pada 2023 sebanyak 1.038 orang.

Sedangkan tenaga kesehatan pada 2022 sebanyak 37 orang, lalu 2023 sebanyak 115 orang, dan tenaga teknis penyuluh pertanian pada 2021 sebanyak 17 orang.

"PHL di lingkungan Pemkot Medan agar terus meningkatkan kinerja, karena pemkot tetap membuka kesempatan bagi PHL sesuai formasi PPPK," papar Sutan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023