Rerealisasi pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjung Balai dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan - Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2023 mencapai 85,2 persen atau Rp2,812,330,989.- dari target Rp3.300.000.000.-
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkot Tanjung Balai, Siti Fatimah saat ditemui di Balai Kota setempat, Rabu (1/11).
Siti menjelaskan, pada awal bulan Juni 2023 pihaknya telah menyerahkan sebanyak 40.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PPP-P2 kepada Camat untuk diteruskan kepada Lurah dan selanjutnya disampaikan kepada Wajib Pajak atau WP melalui Kepala Lingkungan sebagai petugas pemungut pajak.
Dari SPPT disampaikan Kepala Lingkungan maupun petugas yang yang dihunjuk melakukan pemungutan pajak terhutang Tahun 2023 dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, serta WP yang membayar sendiri pajak terhutangnya, target realisasi PBB-P2 sudah mencapai 85,2 persen.
"Sejak SPPT disampaikan dan dilakukan pemungutan, per 1 Oktober 2023 realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sudah mencapai 85,2 persen atau senilai dua koma delapan miliar rupiah lebih dari target sebesar tiga koma tiga miliar," ujar Siti.
Ia melanjutkan, jika dirinci di Kecamatan Datuk Bandar PBB-P2 yang sudah dipungut dari WP sebesar Rp659.500.300,- Kecamatan Datuk Bandar Timur Rp208.487.404,- Kecamatan TB-Selatan Rp1.326 457.227,- Kecamatan TB-Utara Rp145,530,821.- Kecamatan Sei Tualang Raso Rp163.810.226,- dan Kecamatan Teluk Nibung sebesar Rp308.545.001,-
Dalam kesempatan itu, Siti juga mengimbau para Camat hingga Kepala Lingkungan untuk terus memungut PBB, serta menyosialisasikan kebijakan Pemkot Tanjung Balai tentang pemutihan denda keterlambatan bayar pajak(PBB) terhutang mulai tahun 2007 hingga 2022.
"Pemutihan sanksi administrasi denda keterlambatan membayar pajak terhutang ini merupakan terobosan untuk merangsang wajib pajak melunasi PPB-P2 yang tertunggak," kata Siti Fatimah.
Siti menambahkan, PAD Tanjung Balai tahun 2023 dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp2.694.797.043,- dari target sebesar Rp3,9 Miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkot Tanjung Balai, Siti Fatimah saat ditemui di Balai Kota setempat, Rabu (1/11).
Siti menjelaskan, pada awal bulan Juni 2023 pihaknya telah menyerahkan sebanyak 40.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PPP-P2 kepada Camat untuk diteruskan kepada Lurah dan selanjutnya disampaikan kepada Wajib Pajak atau WP melalui Kepala Lingkungan sebagai petugas pemungut pajak.
Dari SPPT disampaikan Kepala Lingkungan maupun petugas yang yang dihunjuk melakukan pemungutan pajak terhutang Tahun 2023 dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, serta WP yang membayar sendiri pajak terhutangnya, target realisasi PBB-P2 sudah mencapai 85,2 persen.
"Sejak SPPT disampaikan dan dilakukan pemungutan, per 1 Oktober 2023 realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sudah mencapai 85,2 persen atau senilai dua koma delapan miliar rupiah lebih dari target sebesar tiga koma tiga miliar," ujar Siti.
Ia melanjutkan, jika dirinci di Kecamatan Datuk Bandar PBB-P2 yang sudah dipungut dari WP sebesar Rp659.500.300,- Kecamatan Datuk Bandar Timur Rp208.487.404,- Kecamatan TB-Selatan Rp1.326 457.227,- Kecamatan TB-Utara Rp145,530,821.- Kecamatan Sei Tualang Raso Rp163.810.226,- dan Kecamatan Teluk Nibung sebesar Rp308.545.001,-
Dalam kesempatan itu, Siti juga mengimbau para Camat hingga Kepala Lingkungan untuk terus memungut PBB, serta menyosialisasikan kebijakan Pemkot Tanjung Balai tentang pemutihan denda keterlambatan bayar pajak(PBB) terhutang mulai tahun 2007 hingga 2022.
"Pemutihan sanksi administrasi denda keterlambatan membayar pajak terhutang ini merupakan terobosan untuk merangsang wajib pajak melunasi PPB-P2 yang tertunggak," kata Siti Fatimah.
Siti menambahkan, PAD Tanjung Balai tahun 2023 dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp2.694.797.043,- dari target sebesar Rp3,9 Miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023