Ketua Ketua Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Kota Tanjung Balai, Alrivai Zuherisyah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI mengevaluasi kinerja Kasi P2 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP-C) Teluk Nibung.

Desakan tersebut disampaikan Alrivai Zuherisyah yang akrab disapa Aldo atas kegagalan personil BC dipimpin Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Musliadi menindak penyelundupan ratusan ballpres pakaian bekas yang disimpan/digudangkan di komplek perumahan di Jalan Jeruk Blok H Nomor 45, Perumahan Residen 66, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Itu (gagal) melakukan penindakan sangat fatal terhadap kinerja Musliadi yang memiliki kewenangan menindak penyelundupan ballpres yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Aldo di Tanjung Balai, Selasa (24/10).

Ia melanjutkan, gagalnya menindak pakaian bekas dan penyeludupnya diperparah dengan isu beredar adanya dugaan kuat "main mata" sehingga personil BC tidak melanjutkan aksi penindakan dan penyegelan ballpres ilegal tersebut.

Padahal, impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Pada bagian IV Permendag 40 Tahun 2022, melarang impor kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Ironisnya, Negara dalam hal ini KPPBC Teluk Nibung kalah terhadap sekelompok orang yang menghalangi-halangan personil BC melakukan penyegelan ballpres ilegal," kata Aldo.

Ia melanjutkan, pekan depan pihaknya akan menggelar unjuk rasa di Kanwil BC Sumatera Utara yang tujuannya untuk memberikan dukungan kepada Dirjen BC segera mengevaluasi jajaran KPPBC TMP-C Teluk Nibung.

"Kami sudah memiliki data terkait gagalnya personil yang BC dipimpin Kasi P2 menindak ratusan ballpres ilegal pada Senin 16 Oktober 2023 pekan lalu. Data-data lain terkait penangkapan barang ilegal di wilayah Asahan yang diduga kuat di-'86'-kan sedang kami himpun," ujar Aldo.

Sebagaimana diinformasikan, Senin (16/10/2023) malam, personil BC Teluk Nibung gagal menindak penyelundupan ratusan balpres yang digudangkan di komplek perumahan di Jalan Jeruk Blok H Nomor 45, Perumahan Residen 66, Kecamatan Datuk Bandar.

Namun penggeledahan yang sudah memiliki Berita Acara Penyegelan Nomor BA.75/Segel/KBC.020509/023 bertanggal 16 Oktober 2023 gagal dilakukan. Personil BC saat itu dipimpin Kasi P2 BC, Musliadi pulang dengan tangan kosong.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023