Gagal melakukan penindakan terhadap dugaan penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres ilegal, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Teluk Nibung, Musliadi, memilih bungkam.

Aksi bungkam Kasi P2 tersebut diketahui setelah 24 jam konfirmasi yang dikirimkan Antara sejak Kamis (19/10) melalui pesan WhatsApp (WA) tidak ditanggapi, bahkan terkesan diabaikan Musliadi.

Tiga pertanyaan yang diajukan kepada Musliadi termasuk dugaan pihak BC telah "menerima" sesuatu dari pengusaha balpres ilegal, tidak satu pun dijawab.

Hal itu menguatkan dugaan bahwa gagalnya personel BC melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dijadikan gudang penyimpanan balpres pada Senin (16/10/2023) malam itu karena Kasi P2 Musliadi "menerima upeti" dari pengusaha balpres selundupan.

Sebelumnya Ketua Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Kota Tanjung Balai, Alrivai Zuherisyah alias Aldo menyesalkan sikap personel KPPBC TMP C Teluk Nibung yang sangat lemah dalam menindak penyelundupan balpres yang disembunyikan di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Datuk Bandar.

Informasi lain dihimpun Antara menyebutkan, penindakan yang gagal dilakukan petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung terjadi Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Jeruk Blok H Nomor 45, Perumahan Residen 66, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Ketika itu, Kasi P2 Musliadi memimpin sejumlah personel BC menggeledah rumah/gudang penyimpanan balpres di komplek perumahan tersebut. Namun, personel BC yang semula tampak semangat untuk melakukan penindakan tiba-tiba redup seperti bara disiram air, hanya karena adanya perlawanan sekelompok orang.

"Aneh la bang, awalnya garang tapi mendadak mundur, padahal upaya penindakan itu sudah di-back-up personel Kepolisian dan tampak juga aparat TNI," ujar sumber yang meminta jati dirinya tidak disebutkan, Jumat (20/10).

Sumber itu menambahkan, anehnya penggeledahan sudah memiliki Berita Acara Penyegelan Nomor BA.75/Segel/KBC.020509/023 bertanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani pejabat yang melakukan penyegelan yakni Arif dan Fadly, serta ditandatangani saksi Taqwa Nst (Kepling).

Tertuang barang yang disegel satu unit mobil colt BK 9002 CK (sarana pengangkut) dan barang diduga 20 balpres.

"Meski sudah ada berita acara penyegelan, namun malam itu pihak BC pulang dengan tangan kosong. Apa penyebabnya, mungkin ada sesuatulah," kata sumber itu menduga.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023