Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Fredy Handoko dalam perkara menjual narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fredy Handoko selama tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Inti pasal itu, kata Sarma, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram dengan berat 23,6 gram berjumlah 80 butir pil ekstasi.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengaku dan menyesali perbuatannya" ujarnya.
Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Kharya Saputra, terdakwa maupun penasihat hukum (PH) menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan terungkap pada 9 Juni 2023 personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya penjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia.

Setelah itu, personel kepolisian setempat menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terdakwa bersama barang bukti. Hasil interogasi dari pelaku menyebut barang bukti itu berasal dari Camar alias Warior (masih DPO/daftar pencairan orang).

Kemudian, barang bukti 80 butir pil ekstasi tersebut akan diberikan ke Sander (masih DPO) di Jalan S. Parman Medan. Sementara pelaku Fredy Handoko mendapatkan upah nantinya sebesar Rp800 ribu.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023