Enam bulan masa kepemimpinan Zia Ul Haq Nasution sebagai Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sudah menyelesaikan belasan masalah dengan program Restorative Justice (perdamaian).

Adapun permasalahan yang berakhir dengan perdamaian itu diantaranya adalah, antara Ribut dan Satian (masalah tanah), Miki dan Ribut (masalah tanah), Bonus - Erna (masalah keluarga).

Kemudian, Ramadu -Tampan (salah faham), Yun - anak alm Tagor (masalah tanah), Lila - Suami (permasalahan keluarga) dan Maddannur - Sarwin (permasahan keluarga). Semua permasalahan itu penyelesaiannya dilaksanakan di kantor kepala desa setempat.

"Alhamdulillah, selama jalan tujuh bulan masa jabatan saya, kami di Desa Tabuyung ini sudah menyelesaikan belasan, bahkan puluhan kasus perkelahian yang berujung dengan perdamaian," ujar Kepala Desa (Kades) Tabuyung, Zia Ul Haq Nasution, Minggu (8/10).

Dijelaskan Zia, banyaknya kasus yang diselesaikan tersebut atas kerjasama yang baik antara petugas pemerintahan desa dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di Desa Tabuyung.

"Secara khusus saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh adat budaya, alim ulama, pemuda yang sudah ikhlas membantu pemerintahan dalam menyelesaikan berbagai macam kasus," tuturnya.

Dia mengatakan, tiga bulan sejak dilantik menjadi Kades, pihaknya langsung mengaktifkan kembali kantor kepala desa yang sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak aktif.

"Ketika kantor itu diaktifkan lagi, maka banyak yang datang untuk mengadu," imbuhnya.

Diceritakan alumni USU tersebut, pernah suatu ketika masyarakat yang datang mengadu sangat ramai, sehingga pegawai yang ada di kantor Kades tidak cukup untuk menampung pengaduan dan keluhan dari masyarakat itu.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023