Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menyambut baik kedatangan Konsulat Jenderal (Konjen) Kehormatan Republik Lithuania untuk menyampaikan surat permohonan keringanan tahanan.

"Kedatangan perwakilan Konjen Kehormatan Lithuania terkait warganya menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika," kata Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Ia mengatakan pada prinsipnya Lapas Kelas I Medan membantu usulan Konjen Kehormatan Lithuania untuk meringankan masa tahanan terhadap warga Lithuania tersebut sesuai dengan prosedur.

Selain itu, Maju Amintas mengatakan Konjen Lithuania diberikan kesempatan untuk melihat warganya yang berada di tahanan tersebut.

"Kami juga dengan senang hati memberikan kesempatan untuk dapat mengunjungi WBP berinsial MV melihat kondisinya dengan keadaan baik," kata Kalapas.
Sementara itu, Honorary Vice- Consul General of Lithuania to Indonesia Gianita D. Kadarisman menyampaikan kedatangan ini sebagai perwakilan dari Pemerintah Republik Lithuania.

"Hal ini bertujuan untuk menyampaikan surat permohonan keringanan masa tahanan dan juga diberi kesempatan untuk berkunjung," ucapnya.

Diketahui, remisi merupakan hak setiap narapidana untuk diberikan pengurangan masa tahanan yang dilakukan setiap hari kemerdekaan, hari besar keagamaan dan lainnya. Misalkan saja, Lapas Kelas I Medan memberikan remisi kepada 2.508 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.508 WBP," ujar Kalapas.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023