Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut 1,5 tahun penjara terhadap dua terdakwa, Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom, penjual sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU Asepte Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa.

JPU mengatakan bahwa dua terdakwa melanggar dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim PN Medan vonis tujuh tahun penjara penjual 1,34 gram sabu

"Hal yang memberatkan dua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan, sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya di persidangan," kata Asepte.
 

Barang bukti yang didapatkan, kata Asepte, akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Sumut.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan Asepte Ginting mengatakan bahwa pada hari Selasa (11/4) petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling di media sosial.

Petugas tersebut lantas pura-pura akan membeli, kemudian menemui dua terdakwa di Jalan Nibung Raya. Setelah sampai, petugas langsung mengamankan mereka.

Saat penangkapan, kata dia, dua terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang tidak mereka ketahui namanya di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan harga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram sisik trenggiling.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023