Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara(Sumut) menangkap seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu di halaman parkir Hotel Nirwana, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Pelaku adalah SY (34) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Ya, kita menangkap pengedar sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, melalui Kasubdit I, AKBP Hendri Sibarani, Sabtu.

Hendri menyebutkan pelaku diringkus petugas, Rabu (20/9) di halaman parkir Hotel Nirwana, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku ditangkap personel berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

"Dari pelaku disita beberapa paket narkotika jenis sabu, beberapa bungkus plastik klip bening kosong dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu," ucapnya.
Kasubdit mengatakan penangkapan pelaku ini setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa di halaman parkir Hotel Nirwana, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, polisi turun ke TKP melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (petugas menyamar) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu.

"Saat SY akan menyerahkan pesanan narkotika tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap wanita ini tanpa mengadakan perlawanan," katanya.

Hendri menambahkan, saat pelaku diinterogasi kepolisian  mengaku mendapatkan narkotika itu dari temannya bernama HE. "Jadi, kami masih memburu HE," jelasnya.

Ia mengatakan pemberantasan peredaran gelap narkoba ini merupakan atensi dari Kapolda Sumut  kepada Direktur Reserse Narkoba.

"Selanjutnya, kami tindaklanjuti, kedua tersangka sudah ditahan. Berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan dalam waktu dekat," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023