Aparat Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran mengungkap 35 kasus narkotika dan kembali menangkap 50 orang anggota jaringan narkoba di wilayah hukum Polda setempat.

"Penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba merupakan komitmen Polda Sumut dan Polres jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, di Medan, Kamis.

Sonny menyebutkan pengungkapan kasus narkoba itu, pada tanggal 19-20 September 2023.

"Dari pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 50 orang diringkus petugas dengan rincian pemakai delapan orang dan pelaku jaringan narkoba sebanyak 42 orang," ucapnya.

Ia mengatakan selain itu turut disita barang bukti sabu seberat 2,057 kg, dan pil ekstasi dua butir.
 

Kemudian, uang senilai Rp 4.568.000 hasil dari transaksi narkoba juga disita sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkoba tersebut.

"Juga disita kendaraan sepeda motor sebanyak enam unit, handphone 22 unit, timbangan digital tujuh unit serta bong alat hisap sabu sebanyak empat unit," katanya.

Baca juga: Wakapolri gelar bakti sosial bagikan 5.000 paket sembako di Medan

Kasubbid Penmas menambahkan siapapun yang membekingi peredaran narkoba di Sumut ditindak tegas.

Penindakan ini merupakan program prioritas, narkoba merupakan musuh bersama.

"Polda Sumut menyatakan terus menggalakkan pemberantasan narkoba di Sumut," kata Sonny.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023