Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara, menangkap SN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN 1 Gomo, di Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.

"Sebelumnya, SN selaku PPK diperiksa dengan status sebagai saksi selama tiga jam sejak pukul 14.30 WIB–16.30 WIB oleh tim penyidik, Rabu (20/9)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Ia mengatakan SN diberikan 55 pertanyaan oleh penyidik guna mengetahui keterlibatan sebagai PPK pada pembangunan Ruang Siswa Praktik (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN 1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

"Nilai kontrak pembangunan sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021," katanya.

ironimus mengatakan akibat perbuatan tersangka kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp200.326.000,

"Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SN dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik," tutur Hironimus.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ujar dia, tersangka SN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 9 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Nias Selatan.

Sebelumnya, Kejari Nias Selatan telah menetapkan tersangka lain berinisial EYM Direktur KBA dalam kasus yang sama.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023