Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan jajaran mengungkap 31 kasus narkoba jenis ganja dan sabu dengan menangkap 38 orang tersangka dalam waktu lima hari.

Penangkapan pelaku narkoba dilakukan pada Selasa (12/9) hingga Sabtu (16/9) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Dalam lima hari, petugas meringkus 38 tersangka pengedar dan bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 213,23 gram, ganja 38,04 gram, 32 handphone, uang senilai Rp11.459.000, timbangan elektrik, dan bong (alat hisap sabu)," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, dalam keterangannya, Senin.

James dengan tegas menyatakan komitmennya memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Narkotika Musuh Bersama" telah menjadi tagline Polda Sumut yang disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Tagline ini bukan hanya sekadar slogan tetapi agar dibuktikan dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumut.
 


"Polres Labuhanbatu telah mendirikan 13 Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang dipilih berdasarkan jumlah kasus narkoba yang terjadi sebagai upaya masif dalam melibatkan peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba," ucapnya.

Kapolres menambahkan pemberantasan narkoba secara gencar dan "extraordinary" yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu beserta jajaran merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan saat Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/9).

"Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dan partisipasi aktif masyarakat serta pemangku kepentingan dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba," kata James.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023