Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan terpidana Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dalam perkara korupsi penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Samosir anggaran tahun 2020 yang merugikan negara Rp944 juta.

"Terpidana diamankan pada Selasa (5/9) di Jalan Ngurban Surbakti Medan, kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Setelah itu,  dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hukuman," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu.

Ia mengatakan terpidana Santo merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap tiga terpidana lainnya.

Yakni, Jabiat Sagala mantan Sekda Kabupaten Samosir, Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.
 

"Dengan terpidana Santo diamankan maka semua terpidana telah melaksanakan putusan pengadilan," kata Yos.

Ia melanjutkan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan mereka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Dimana anggaran untuk belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan COVID-19 status siaga darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023