Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek rumah dan toko (ruko) yang dijadikan tempat berdagang oli ilegal di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

"Perbuatan memproduksi, dan memasarkan oli palsu tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan, di Medan, Selasa.

Dalam penggerebekan tempat pemalsuan oli tersebut (25/8), petugas mengamankan empat orang tersangka, yakni N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga menjual oli palsu yang diproduksi tersebut.

Hadi menyebutkan, pengungkapan penjualan oli palsu itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pergudangan Cemara Cahaya Mas, di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

"Pemilik praktik produksi oli palsu dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitas nya, yakni T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," ucapnya.
 


Kabid Humas menambahkan petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Hadi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi per hari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.

"Bahwa oli ilegal itu dijual di wilayah Sumatera Utara," kata Teddy.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023