Pengadilan Negeri Medan segera mengadili kepala SMK Swasta Pencawan Medan Restu Pencawan dan mantan bendahara dana BOS Ismail Tarigan dalam perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara Rp1.889.640.000.

"Majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan pada 4 September 2023," ujar Panitra Muda Tindak Pidana Korupsi PN Medan Simon Sembiring kepada ANTARA di Medan, Senin. 

Ia mengatakan formasi majelis hakim nantinya sebagai ketua majelis M. Nazir,  serta anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum. 

"Pelimpahan berkas dari Kejari Medan pada Jumat (25/8) dalam perkara korupsi tersebut," ucapnya. 

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan Simon mengatakan kasus ini bermula ketika SMK Swasta Pencawan Medan mendapatkan dana BOS tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan tahun 2019 sebesar Rp749.760.000. 

"Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening bank atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023