Patroli Perintis Samapta Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT Telkom yang ditanam di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni ZA dan MA warga Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan personel Patroli Perintis Samapta Polda Sumut mengamankan dua orang pelaku pencurian kabel tanam.

"Kehadiran Patroli Perintis Samapta tentu untuk mencegah berbagai kejahatan," ucapnya.

Hadi menyebutkan selain patroli juga bertindak untuk mengamankan pelaku kejahatan di jalanan yang tertangkap tangan.

"Kasus kejahatan tersebut saat ini diproses oleh Polsek Area," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Awalnya personel Patroli Perintis Samapta Polda Sumut dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Frans Hamonangan Tobing, melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi berbagai kejahatan.

Saat melintas di Jalan Bromo Medan, personel patroli melihat dua orang pria sedang menggali tanah untuk mencuri kabel yang ditanam. 

Mengetahui hal itu, tim patroli bergerak cepat menangkap kedua pria yakni ZA dan MA. Lalu dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti berupa tali, linggis, palu, pacul dan senter.

Saat ini kedua pelaku pencurian kabel itu sudah diserahkan ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023