Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan menyatakan, keberadaan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengembangan UMKM, yang saat ini masih berbentuk rancangan perda (Ranperda), akan memperkuat posisi UMKM di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

"Nantinya, dengan adanya Perda, program-program untuk UMKM seperti pengembangan, pemberdayaan dan perizinan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Anwar Syarif kepada ANTARA di Medan, Rabu.

Anwar melanjutkan, Ranperda yang tengah dibahas tersebut merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kemudian, itu juga turunan dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Ranperda itu menjadi aturan spesifik di Medan sehingga di sana kami mencoba untuk memunculkan hal-hal yang belum diatur di PP dan Peraturan Menteri. Penyusunannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait," kata Anwar.

Ranperda soal UMKM tersebut, dia menambahkan, sebenarnya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Medan yang disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Pemkot Medan, sebut Anwar, lalu mengusulkan beberapa hal untuk masuk ke dalam ranperda seperti adanya kewajiban pasar modern agar memberikan ruangan khusus yang letaknya strategis untuk produk-produk UMKM berkualitas unggul.
 


"Kemudian ada pula soal kemudahan perizinan dan lain-lain," tutur dia.

Adapun DPRD Medan telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun Rancangan Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang diketuai oleh anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution.

Edwin sendiri, pada 9 Agustus 2023, meminta agar masa kerja pansus tersebut diperpanjang.

Pemkot Medan menyatakan, jumlah pelaku UMKM yang naik kelas di wilayah mereka terus meningkat dan mencapai 489 UMKM sampai Juni 2023.

Para pelaku UMKM yang naik kelas tersebut memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pada tahun 2022, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mencatat, jumlah pelaku UMKM yang terdata di Simdakop UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM) Medan mencapai 38.343 UMKM.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas Koperasi, UKM: Perda akan perkuat posisi UMKM Medan

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023