Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8), sebanyak 106 penghuni rumah tahanan kelas II B Sipirok mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi satu bulan diberikan untuk 26 orang tahanan, remisi dua bulan (17 orang), remisi tiga bulan (31 orang), remisi empat bulan (23 orang), remisi lima bulan (8 orang), dan satu orang tahanan remisi enam bulan.

Para tahanan diberi remisi sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM ini ada tersandung kasus hukum narkoba, pencurian, penggelapan, perjudian, korupsi, penganiayaan, dan perlindungan anak.

Apel pemberian remisi kepada seluruh 106 tahanan di rutan kelas II B Sipirok ini di pimpin langsung Bupati Tapanuli Selatan Dolly P.Pasaribu usai Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang bacakan Bupati Tapsel, mengatakan remisi yang di berikan juga tidak lepas dari penghargaan pemerintah kepada para tahanan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
 

"Remisi dalam rangka HUT Ke-78 RI ini bukan semata-mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi sudah melalui pertimbangan dan kajian teknis berbagai penilaian oleh pihak lembaga permasyarakatan," kata Menteri Hukum dan HAM.

Bupati Tapsel di kesempatan itu berpesan kepada semua penghuni rumah tahanan (rutan) kelas II B Sipirok, agar menjadikan momentum pemberian remisi sebagai motivasi untuk selalu berprilaku baik serta mematuhi seluruh aturan yang ada.

Ketua TP PKK Tapsel Ny Rosalina Dolly Pasaribu yang hadir mendampingi Bupati Tapsel juga turut membagikan 200 bingkisan makan siang kepada warga binaan.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Tapsel, unsur Forkopimda Tapsel, Sekda Tapsel, Ketua Dharma Wanita Persatuan Tapsel, dan sejumlah pejabat rumah tahanan kelas II B Sipirok.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023