PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut guna mewujudkan sinergi dan optimalisasi aset.

PKS tersebut terkait pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penanganan permasalahan tanah di regional Sumatera.

"Dalam prosesnya dokumen kepemilikan tanah sangat minim, terutama untuk aset yang diperoleh puluhan tahun yang lalu," kata General Manajer PLN UID Sumut Awaluddin Hafid, dalam keterangan diterima, Rabu.

Awaluddin menyebutkan, melalui perjanjian ini, PLN dan BPN nantinya akan saling bertukar data dan informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 

Sehubungan dengan itu, PLN membutuhkan dukungan dari BPN sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik.

"Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan sesuai target, selain itu diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah," ucapnya.
Sementara itu, Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Lindasari Hendayani mengatakan, kerja sama di bidang sertifikasi PLN dengan BPN kali ini juga melingkupi penerbitan KKPR. 

KKPR merupakan suatu pendekatan penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang yang ketat. 

"Dengan mengkaji dan memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang, kita dapat memastikan lingkungan yang berkelanjutan, efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ucapnya.

Ia mengatakan PLN akan menerima 99 persil Sertifikat HGB Baru dan 55 persil Sertifikat HGB Perpanjangan, total ada 154 Sertifikat HGB yang terbit sejak 1-31 Juli 2023, dengan rincian Kanwil BPN DI Aceh (23 persil), BPN Sumatera Utara (59 persil), BPN Sumatera Barat (1 persil), BPN Riau (10 persil), BPN Sumatera Selatan (53 persil), BPN Bengkulu (3 persil), dan BPN Lampung (5 persil). 

Prestasi ini tentu tidak terlepas dari kolaborasi bersama antara pengelola asset PLN bersama BPN dalam melaksanakan sertifikasi dan penanganan kendalanya.

Lindasari juga menambahkan, sejak ditandatanganinya MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN di Maret 2023 telah terbit 23 KKPR Proyek Strategis Nasional maupun kegiatan berusaha sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha PLN.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023