Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya fokus melakukan pengawasan terhadap kemitraan perusahaan perkebunan dan masyarakat di wilayah mereka.
"Kami tidak ingin adanya kasus seperti mengeksploitasi mitra dan lain-lain," ujar Ridho kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, KPPU Kanwil I terus mendorong perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) di daerahnya untuk menjalin dan menjaga kemitraan mereka dengan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diminta untuk mengerti bahwa perusahaan besar dengan status HGU dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar.
Hal itu salah satunya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, di mana untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan perkebunan wajib memberikan kontribusi kepada masyarakat misalnya dengan memfasilitasi pembangunan kebun dan melakukan kerja sama dengan koperasi pekebun di wilayahnya.
Kemudian ada juga regulasi lain yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat contohnya melalui kredit, bagi hasil, pendanaan (misalnya hibah) dan kegiatan usaha produktif.
Baca juga: KPPU Kanwil I tangani dua perusahaan bermasalah dalam kemitraan di Sumut
"Konsepnya seperti ini, ketika meminjamkan tanahnya untuk HGU, negara tidak mau itu sekadar disewakan saja. Oleh karena itulah perusahaan wajib bermitra agar masyarakat di sekitarnya berkembang dan turut mendapatkan keuntungan dari lahan negara," kata Ridho.
Adapun KPPU diamanatkan untuk melakukan pengawasan kemitraan seusai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Kemudian (2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
"KPPU akan mengawasi jangan sampai ada praktik memiliki dan/atau menguasai mitranya. Permasalahan kemitraan ini beberapa kali muncul karena perusahaan besar memiliki posisi tawar lebih kuat daripada petaninya," tutur Ridho.
Dia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kemitraan, KPPU awalnya akan mengeluarkan peringatan yang, kalau tidak diindahkan, akan berlanjut ke persidangan.
Di persidangan itu, KPPU akan memutuskan apakah perusahaan tersebut disanksi denda dan/atau direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kami tidak ingin adanya kasus seperti mengeksploitasi mitra dan lain-lain," ujar Ridho kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, KPPU Kanwil I terus mendorong perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) di daerahnya untuk menjalin dan menjaga kemitraan mereka dengan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diminta untuk mengerti bahwa perusahaan besar dengan status HGU dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar.
Hal itu salah satunya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, di mana untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan perkebunan wajib memberikan kontribusi kepada masyarakat misalnya dengan memfasilitasi pembangunan kebun dan melakukan kerja sama dengan koperasi pekebun di wilayahnya.
Kemudian ada juga regulasi lain yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat contohnya melalui kredit, bagi hasil, pendanaan (misalnya hibah) dan kegiatan usaha produktif.
Baca juga: KPPU Kanwil I tangani dua perusahaan bermasalah dalam kemitraan di Sumut
"Konsepnya seperti ini, ketika meminjamkan tanahnya untuk HGU, negara tidak mau itu sekadar disewakan saja. Oleh karena itulah perusahaan wajib bermitra agar masyarakat di sekitarnya berkembang dan turut mendapatkan keuntungan dari lahan negara," kata Ridho.
Adapun KPPU diamanatkan untuk melakukan pengawasan kemitraan seusai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Kemudian (2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
"KPPU akan mengawasi jangan sampai ada praktik memiliki dan/atau menguasai mitranya. Permasalahan kemitraan ini beberapa kali muncul karena perusahaan besar memiliki posisi tawar lebih kuat daripada petaninya," tutur Ridho.
Dia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kemitraan, KPPU awalnya akan mengeluarkan peringatan yang, kalau tidak diindahkan, akan berlanjut ke persidangan.
Di persidangan itu, KPPU akan memutuskan apakah perusahaan tersebut disanksi denda dan/atau direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023