Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menangani dua perusahaan perkebunan di Sumatera Utara yang kemitraannya dengan masyarakat bermasalah.
"Keduanya ada di Mandailing Natal," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Ridho mengatakan kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menyatakan, (1) Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Kemudian (2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
"Pelaku usaha dilarang memiliki dan/atau menguasai yang menjadi mitranya. Jika menemukan itu kami akan menyampaikan surat peringatan untuk perbaikan kemitraan. Ketika surat itu dipenuhi, perusahaan kita akan mengeluarkan penetapan penghentian perkara," tutur Ridho.
Menurut dia, salah satu dari dua perusahaan di Mandailing Natal tersebut sudah mendapatkan penetapan penghentian perkara.
Akan tetapi, satu perusahaan lagi masih terus diselidiki. Ridho menyebutkan jika ditemukan kesalahan, perusahaan tersebut bisa saja direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
"Kalau tidak ada perbaikan kemitraan, proses akan dilanjutkan ke persidangan. Majelis akan memutuskan apakah dikenakan denda atau direkomendasikan untuk mencabut izinnya," kata dia.
Ridho menegaskan KPPU Kanwil I terus mengawasi jalannya kemitraan di perusahaan yang ada di wilayahnya.
Dia menambahkan satu modus yang kerap menjadi aduan yaitu perusahaan besar yang beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) membuat kemitraan yang pura-pura.
"Misalnya, mereka membangun lahan tetapi seolah-olah itu milik masyarakat. Koperasi yang ada pun dibentuk perusahaan, bukan masyarakat. Jadi masyarakat hanya diberikan uang saja agar mereka menurut," ujar Ridho.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU Kanwil I tangani 2 perusahaan bermasalah dalam kemitraan di Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Keduanya ada di Mandailing Natal," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Ridho mengatakan kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menyatakan, (1) Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Kemudian (2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
"Pelaku usaha dilarang memiliki dan/atau menguasai yang menjadi mitranya. Jika menemukan itu kami akan menyampaikan surat peringatan untuk perbaikan kemitraan. Ketika surat itu dipenuhi, perusahaan kita akan mengeluarkan penetapan penghentian perkara," tutur Ridho.
Menurut dia, salah satu dari dua perusahaan di Mandailing Natal tersebut sudah mendapatkan penetapan penghentian perkara.
Akan tetapi, satu perusahaan lagi masih terus diselidiki. Ridho menyebutkan jika ditemukan kesalahan, perusahaan tersebut bisa saja direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
"Kalau tidak ada perbaikan kemitraan, proses akan dilanjutkan ke persidangan. Majelis akan memutuskan apakah dikenakan denda atau direkomendasikan untuk mencabut izinnya," kata dia.
Ridho menegaskan KPPU Kanwil I terus mengawasi jalannya kemitraan di perusahaan yang ada di wilayahnya.
Dia menambahkan satu modus yang kerap menjadi aduan yaitu perusahaan besar yang beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) membuat kemitraan yang pura-pura.
"Misalnya, mereka membangun lahan tetapi seolah-olah itu milik masyarakat. Koperasi yang ada pun dibentuk perusahaan, bukan masyarakat. Jadi masyarakat hanya diberikan uang saja agar mereka menurut," ujar Ridho.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU Kanwil I tangani 2 perusahaan bermasalah dalam kemitraan di Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023