Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan resmi menahan terpidana korupsi Mujianto dalam perkara kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN di Kota Medan.

"Ya benar, Selasa (8/8) sekira pukul 15.00 WIB kami telah menerima terpidana Mujianto dari Kejari Medan," ujar Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian di Medan, Rabu (9/8). 

Ia mengatakan, terpidana ditahan sesuai masa hukuman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni selama sembilan tahun. 

Selain itu, Mujianto dikenakan denda Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti  Rp13.400.000.000 subsider satu bulan kurungan. 

"Selanjutnya kami akan melaporkan ke Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan," ucap Kalapas. 

Dia memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana, semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di tempat tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi Mujianto setelah putusan MA keluar. Tapi, proses eksekusi sempat terkendala karena terpidana sempat mangkir dari panggilan jaksa. 

"Namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen terpidana berhasil dieksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023