Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon. 

Hasto mengatakan pihaknya akan mengambil langkah kajian dan memberikan sanksi tegas jika kader partainya itu terbukti menjadi pelaku tindak pidana korupsi terkait dana COVID-19 tersebut. 

"Pokoknya terkait korupsi partai tidak akan mentolerir, baik korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan, misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir. Partai selalu mengambil sikap tegas terkait hal tersebut," ungkap Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Minggu.

Rapidin Simbolon dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan COVID-19 status siaga darurat tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Hal tersebut disampaikan Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan, yang sebelumnya tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Samosir, Jabiat Sagala, dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Senin (31/7).

Parulian mengatakan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya hingga diputus 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022, yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dijelaskan Parulian, dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan. Sebab saat itu belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar COVID-19.
“Dana belanja tidak terduga atau BTT yang dialihkan menjadi dana penanganan COVID-19 itu sangat mutlak adalah kewenangan bupati, dan kenapa hanya sekda (yang bertanggung jawab). Jadi ini dasar kita laporkan,” jelasnya.

Parulian dan Vantas turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 Kabupaten Samosir dengan anggaran sebesar Rp1.880.621.425.

“Sekali lagi kami tegaskan, kebijakan penanganan COVID-19 wewenang bupati, tapi kok yang bertanggung jawab sekda. Laporan kami diterima dan diregister petugas PTSP Kejati Sumut tertanggal 30 Agustus 2022,” terangnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, terkait laporan itu mengatakan akan mengeceknya. “Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.

Sementara itu di sejumlah media, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut mengatakan sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan atau pengaduan.

“Itu kan haknya semua orang (mengadu). Jadi siapa saja bisa melaporkan,” ujarnya singkat.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023