Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyampaikan kabar baik kepada pengembang maupun pelaku usaha di bidang properti bisa mendirikan bangunan di atas 50 meter di daerah ini.

"Syarat maksimal ketinggian hanya 50 meter, hari ini sudah tidak berlaku lagi. Artinya pelaku usaha sudah bisa membangun gedung di atas 50 meter," ujar Bobby di Medan, Sumut, Selasa.

Selama ini, kata dia, pembangunan di Kota Medan dibatasi oleh syarat maksimal dengan ketinggian 50 meter yang menjadi kendala bagi para pelaku usaha di bidang properti.

Pemberlakuan syarat ketinggian bangunan maksimal 50 meter ini akibat pusat Kota Medan masih berada dalam kawasan operasi keselamatan penerbangan (KKOP).

Keberadaan Pangkalan Udara Soewondo di lahan bekas Bandara Internasional Polonia Medan, Sumatera Utara, masih berada dalam radius 15 kilometer yang merupakan KKOP.

"Ke depannya pengembang di Kota Medan sudah bisa mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 meter," ungkapnya lagi saat menerima 10 prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Medan.
Wali kota juga menyampaikan penyerahan PSU ini menjadi harapan oleh pemerintah, karena semakin memudahkan Pemkot Medan untuk menyelesaikan setiap persoalan di pemukiman perumahan warga.

"Proses penyerahan PSU ini harus bisa lebih dipermudah. Permasalahan ruang terbuka hijau, infrastruktur dan masalah banjir harus segera diselesaikan oleh Pemkot Medan," tutur Bobby.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis melaporkan sebanyak 10 PSU perumahan diserahterimakan kepada Pemkot Medan.

Adapun ke 10 perumahan itu, yakni Debang Taman Sari, Abadi Palace, Perumahan Johor Indah Permai 1, Perumahan Ambassador, Perumahan Cingwan Podomoro, Perumahan Mega Martubung Asri, Perumahan Komplek BTN TNI AL, Perumahan Harmoni Labuhan Residence, Perumahan Komplek Permata Setia Budi Residence III dan Perumahan Beo Indah.

"Target kita penyerahan PSU sebanyak 106 perumahan, dan progres sampai dengan Juli 2023 sudah serah terima sebanyak 28 perumahan," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Medan: Pengembang bisa dirikan bangunan di atas 50 meter

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023