Pengadilan Negeri Medan, Senin, mulai mengadili Efrida Dame Saragih selaku mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara dalam dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp118.610.000. 

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019," ujar JPU dari Kejari Batubara, Alvin Adianto Siahaan.

Ia mengatakan, terdakwa bersama bendahara desa secara bertahap mencairkan dana desa tersebut. Setelah itu, bendahara desa memberikan secara keseluruhan dengan terdakwa dengan total Rp118.610.000.

Dikatakan Alvin, dana tersebut untuk perawatan jalan desa sepanjang 1.800 meter. Tapi, terdakwa tidak melibatkan tim pelaksanaan kegiatan (TPK) membeli bahan material.

"Bahwa ada keuntungan yang dinikmati terdakwa dalam pengerjaan kegiatan tersebut dengan tidak sesuai dengan rencana anggaran 2019," kata Alvin.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Batubara, terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp118.610.000.

Untuk itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan pekan depan dengan pemeriksaan saksi (pokok perkara) dikarenakan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota) keberatan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023