Dua orang pelaku  tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, Selasa (11/07) di Jalan Sibolga -Tarutung KM 17 Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten, Tapanuli Tengah. Berhasil diamankan Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tempo enam jam.

Modus tersanga berinisial RH dan AY, berpura-pura membeli satu botol minuman mineral terhadap  seorang remaja penjual madu (Korban) di Jalan Sibolga-Tarutung Km 17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dengan mengendarai satu unit Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BB 4108 MX, melihat kondisi memungkinkan untuk melakukan niat jahat. Kedua tersangka sembari  memperhatikan barang milik korban satu unit HP Android.

Pelaku RH memberikan kode kepada rekannya AY dengan modus kedua mendekati Korban dan berpura-pura meminjam HP Korban, dengan alasan untuk menghubungi temannya. Namun, korban tidak bersedia dan hanya menanyakan nomor HP yang akan dihubungi Pelaku.

"Ketika korban tidak mau memberikan HP kepada tersangka RH, RH pergi ketempat septor diparkirkan sambil mengatakan kepada rekannya AY "Mainkan lah.." dan saat itu lah tersangka AY  langsung merampas HP dari tangan Korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah standby diatas Septor," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor saat menggelar Konfrensi pers, di Halaman Mapolres Tapteng Rabu (12/07).

Masih katanya, melihat kondisi tersebut,  korban berupaya mengejar hingga terjadi perlawanan antara Korban dengan pelaku AY,  saat AY hendak menaiki sepeda motor. Korban langsung menarik baju pelaku dari arah belakang yang membuat pelaku dan korban terjatuh ke aspal. 

Melihat kondisi itu, pelaku AY melakukan perlawanan terhadap korban,  mengambil pecahan kaca botol minuman dari tepi jalan dan langsung menyayat bagian tangan kiri korban serta bagian wajah, (mulut)  sehingga Korban mengalami luka robek pada bagian tangan kiri serta wajah (mulut).

"Tidak ingin aksi kedua pelaku AY dan RH diketahui oleh masyarakat, kedua pelaku langsung  tancap gas melarikan diri dengan membawa HP milik Korban menuju arah jalan rampa-poriaha hingga menuju Kota Sibolga," ucap Basa

Lanjutnya, mendapatkan informasi dari masyarakat, Reskrim Polres Tapteng melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sitahuis dan beberapa saksi lainnya guna mengejar Pelaku.

Sekira pukul 19.00 WIB Sat Reskrim Polres Tapteng, mendapat Informasi bahwa pelaku berada, di Lingkungan I Kalangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten TapanulinTengah,

"Sempat terjadi perlawanan pada saat dilakukan penangkapan sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur, kedua pelaku dikenakan pasal yang di persangkakan yakni pasal 365 ayat II dan IV KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, adapun tujuan tersangka melakukan tidakan tersebut untuk berfoya-foya," ungkap Basa

Di kesempatan tersebut,  Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor juga  berpesan kepada seluruh  Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah agar pada saat hendak keluar rumah maupun pada berjualan harus mawas diri.

"Saat ini pelaku tidakan pencurian tidak lagi memilih - milih untuk melakukan perbuatannya, kepada ibu - ibu agar menggunakan Hiasan berupa emas untuk tidak memamerkan kepada orang lain guna untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencurian dan kekerasan yang telah terjadi," pungkasnya.

 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023