Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony mengatakan, kebijakan tarif QRIS sebesar 0,3 persen terhadap usaha mikro membutuhkan sosialisasi agar tidak mengganggu geliat pariwisata di wilayahnya.

"Sosialisasi itu harus didukung oleh semua sektor. Ini diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama," ujar Zumri di Medan, Rabu.

Menurut dia, kebijakan tarif 0,3 persen untuk transaksi QRIS usaha mikro yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli 2023 penting dimengerti oleh pelaku UMKM di destinasi-destinasi wisata Sumut.

Hal itu supaya pelaku UMKM di objek wisata tidak menaikkan harga produk yang dijualnya kepada turis.

Sebab, jika demikian yang terjadi, hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan BI yang melarang pedagang membebankan biaya yang ditetapkan penyedia jasa keuangan (PJP) kepada konsumen.

Regulasi terkait itu ada di Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa".
Zumri menilai, tarif 0,3 persen memang tidak besar nilainya. Akan tetapi, jumlah tersebut berarti bagi pelaku usaha mikro yang bermodal kecil.

"Bagi mereka, Rp1 saja berarti karena itu uang. Meski begitu, kalau pelaku usaha sudah terbiasa dengan kebijakan baru ini, seharusnya tidak ada masalah," kata Zumri.

Sementara, menurut pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin, tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi QRIS usaha mikro masih dapat ditoleransi lantaran jumlahnya yang tidak terlalu signifikan.

Dengan tarif tersebut, Gunawan mencontohkan, untuk transaksi seharga Rp10 ribu pelaku usaha cuma dikenakan Rp30.

Oleh sebab itu, dia menganggap pedagang tidak terbebani dengan penerapan tarif tersebut.

"Jadi QRIS masih efektif untuk pembayaran daring, daripada pedagang bertransaksi dengan uang tunai yang berisiko," tutur Gunawan.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023