Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa Lukman yang merupakan warga Binjai diduga sebagai kurir 27 kilogram(kg) narkotika jenis sabu di daerah setempat.
"Ya benar, kemarin (10/7) terdakwa atas nama Lukman sudah dibacakan dakwaannya. Pekan depan agenda pemeriksaan saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br.Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan dalam dakwaan pada April 2023 seseorang bernama Twily Agam menghubungi terdakwa melalui WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut.
"Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara, Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya," kata Maria.
Kemudian, Maria mengatakan Twily Agam memberi Rp500 ribu ke rekening terdakwa untuk menuju ke Medan dengan menaiki bus.
" Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau dengan kode kosong tiga ke mana kau jemput sabu dan mengikuti arahannya saja," ucapnya.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kilogram.
Atas perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Ya benar, kemarin (10/7) terdakwa atas nama Lukman sudah dibacakan dakwaannya. Pekan depan agenda pemeriksaan saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br.Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan dalam dakwaan pada April 2023 seseorang bernama Twily Agam menghubungi terdakwa melalui WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut.
"Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara, Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya," kata Maria.
Kemudian, Maria mengatakan Twily Agam memberi Rp500 ribu ke rekening terdakwa untuk menuju ke Medan dengan menaiki bus.
" Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau dengan kode kosong tiga ke mana kau jemput sabu dan mengikuti arahannya saja," ucapnya.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kilogram.
Atas perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023