Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Pelaku adalah RMS (43) warga Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelaku diringkus petugas, Minggu (02/07) malam sekira pukul 22.00 WIB di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan diterima, Selasa.
Imam menyebutkan, personel Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Pasar Sipirok.
Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 1,15 gram dan satu unit timbangan elektrik.
Kapolres menambahkan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, dan ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari TMR dengan cara dibeli seharga Rp300.000.
Pelaku RMS menjelaskan bahwa sabu yang dibelinya tersebut untuk dipergunakan dan juga untuk dijual.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelaku adalah RMS (43) warga Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelaku diringkus petugas, Minggu (02/07) malam sekira pukul 22.00 WIB di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan diterima, Selasa.
Imam menyebutkan, personel Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Pasar Sipirok.
Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 1,15 gram dan satu unit timbangan elektrik.
Kapolres menambahkan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, dan ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari TMR dengan cara dibeli seharga Rp300.000.
Pelaku RMS menjelaskan bahwa sabu yang dibelinya tersebut untuk dipergunakan dan juga untuk dijual.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023