Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyebutkan baru menerima delapan berkas perbaikan dokumen persyaratan dari bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumut untuk Pemilu 2024.

"Sudah ada delapan orang yang mengembalikan berkas perbaikan ke KPU Sumut," ujar anggota KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Selasa.

Batara mengatakan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPR RI tersebut sudah dimulai sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Total bakal calon DPD RI yang ditetapkan KPU Sumut ada 21 orang, kita masih menunggu mereka mengembalikan berkas perbaikan tersebut," kata Batara.

Sementara itu, untuk bakal calon legislatif DPRD Sumut, kata Batara, belum ada yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan.

"Sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg," kata Batara
Untuk itu, ia mengimbau calon peserta Pemilu 2024 untuk segera mengembalikan berkas perbaikan berkas tersebut.

Ia menyarankan calon peserta Pemilu 2024 menggunakan "helpdesk" yang sudah disediakan KPU untuk dapat berkonsultasi dalam memperbaiki berkas.

"Imbauan kita, sebenarnya dari awal mereka harus melakukan konsultasi kepada 'helpdesk' di KPU Sumut. Kalau masih ada kekurangan, maka bisa jauh hari untuk diperbaiki kembali," tuturnya.

Sebelumnya Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan hanya 13 baceleg yang memenuhi syarat dari berkas yang diterima oleh KPU Sumut.

"Cari 100 caleg yang didaftarkan baru 13 orang yang memenuhi syarat dari masing masing partai politik yang kita terima berkasnya. Partai politik silakan melakukan perbaikan terlebih dahalu," ujar Herdensi.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023