Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meningkatkan penertiban pengelolaan barang milik negara (BMN), khususnya pada pelaksanaan penetapan status penggunaan dan pemindahtanganan maupun penghapusan BMN.

"Pelaksanaan pemindahtanganan dan penghapusan BMN membutuhkan kecermatan karena akan berdampak pada neraca keuangan dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan pada organisasi pemerintah," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan diterima di Medan, Selasa.

Imam menyebutkan permasalahan pada sebagian besar satuan kerja adalah banyaknya BMN dalam kondisi rusak namun belum dilakukan penghapusan.

"Bahwa proses penghapusan BMN yang tidak sederhana membutuhkan pemahaman yang benar dari para petugas pengelola barang milik negara tentang pengajuan penghapusan BMN," ucapnya.

Ia mengatakan setiap BMN memiliki umur manfaat.

"Jika telah memenuhi masa manfaat dan penghapusan BMN tidak mengganggu tugas dan fungsi kementerian/lembaga," katanya.

Kakanwil Kemenkumham menambahkan BMN tersebut dapat segera dilakukan pemindahtanganan melalui penjualan yang tentunya lebih dapat mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023