Aparat kepolisian menangkap seorang pria warga Kabupaten Asahan saat menjual motor hasil curian di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

"Pelaku adalah Surya Kencana Tampubolon," ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Cristian DC Penggabean, SH, Selasa (27/6).

Ia menerangkan, pelaku yang ditangkap ini melakukan pembobolan sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.

Setelah sukses melakoni kejahatan, pelaku menjual satu unit sepeda motor Honda CRF di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.

"Kami menerima informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor di depan Hotel Grand Malaka. Kemudian ke lokasi dimaksud dan mengamankan penjualnya," jelas Fery.

Hasil pemeriksaan, kata Fery, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian.

"Kita berkoordinasi dengan Polsek Pulau Raja untuk menyerahkan pelaku guna proses hukum lanjut," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023