Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Perkebunan Paya Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pelaku yakni LH (33) warga Desa Tanjung Prapat, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu bara. 

"Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (23/6) sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Perkebunan Paya Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan diterima, Sabtu.

Agus menyebutkan petugas mengamankan barang bukti berupa satu satu bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,30 gram.

Kemudian uang tunai sebesar Rp1.500.000, satu lembar lakban warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan Nopol BK 3225 TBT.

Pada Jumat itu personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jalan Perkebunan Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten  Serdang Bedagai.

Petugas langsung turun ke lokasi dan melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud seorang diri berada di pinggir jalan.

"Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku bernama LH. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika jenis sabu 2,30 gram," ucapnya.  

Kasi Humas menambahkan petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti sabu tersebut, dan LH mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya.

Petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Agus.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023