Empat pemuda warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai terlibat penipuan online give way yang mencatut nama artis Baim Wong, keempatnya sedang menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangan persnya menjelaskan, tindak pidana penipuan melalui online tersebut berawal dari razia yang dilakukan Satpol PP Instansi terkait mengamankan seorang pemuda berinitial AS alias R (19) dari sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Sijambi.

Selain R, Tim Gabungan yang melakukan razia juga mengamankan barang bukti berupa handpone (HP), mesin print bluethoth, lembaran struk transaksi pengiriman uang berlogo Bank BRI.

"Kemudian Tim menyerahkan R ke Polres Tanjung Balai untuk proses selanjutnya," ujar Yusuf saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/06).

Kapolres melanjutkan, hasil pengembangan terhadap R, Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan IP Alias I (21), BCP alias B (18) dan DA alias D (19), dimana keempatnya merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kepada penyidik, keempat pelaku mengakui barang bukti berupa 1 unit HP Redmi 9, 1 unit HP Realme C.11, 2 unit mesin print bluethoth, dan 2 lembar struk transaksi pengiriman uang berlogo BRI adalah milik mereka yang digunakan untuk melakukan penipuan secara online dengan modus Undian berhadiah give away dari Baim Wong.


Caranya, mereka membuat akun facebook baru atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya mereka memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari artis Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian.

Apabila korban yang tergiur untuk mengikuti undian tersebut para pelaku mengarahkan untuk melakukan chatingan ke aplikasi Whatsapp ke nomor yang sudah di tentukan.

"Apabila korban memenangkan undian tersebut maka para pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi arau kwintasi. Para pelaku sudah empat bulan melancarkan aksi penipuan dan telah mendapatkan keuntungan uang tunai dari beberapa korban dengan jumlah total puluhan juta rupiah, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, tindakan para tersangka mereka melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi kurun waktu bulan Maret hingga Juni 2023.

"Mereka terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah," kata Ahmad Yusuf Afandi.

Sesuai catatan, ada 7 korban penipuan yakni, Deni Winarti dan Andri Pramana warga Bandung/Jawa Barat. Yadi Mulyadi ADI Warga Garut/Jawa Barat. Hamidah warga Lampung. Neni Nuraini dan Aditiya Septiansyah yang alamatnya belum diketahui.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023