Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal akan menggelar nikah massal dan isbat nikah.

Bagi pasangan yang ingin menikah ataupun telah menikah namun belum memiliki buku nikah, maka bisa mengikuti program ini agar pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara.

Kegiatan nantinya akan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan pada Oktober 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabagkesra) Bahruddin Juliadi, Selasa (20/6), menyampaikan, program ini berlaku khusus bagi warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Bagi peserta yang mengikuti program tersebut harus mempersiapkan sejumlah persyaratan, seperti isbat nikah misalnya peserta harus mempersiapkan persyaratan seperti membuat surat permohonan, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami istri.

Kemudian, surat keterangan dari lurah/kepala desa status suami istri dan surat pengantar nikah atau N1 dan mengisi formulir.

Sedangkan untuk nikah massal, peserta harus menyiapkan foto copy KTP dan KK suami istri, foto copy akte kelahiran suami istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.

Selanjutnya, surat keterangan dari kelurahan/desa status suami istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1, surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA dan usia pasangan suami istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun.

"Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023. Untuk kontak person 081275193325 atas nama Firdaus" jelas Bahruddin.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023